Bareskrim Polri Sita Uang Judi Online Rp.75 Miliar

Bareskrim Polri Sita Uang Judi Online Rp.75 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang dari pelaku Judi Online.

Jakarta, HarianBerita.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang dari pelaku Judi Online. Berdasarkan LHA dari PPATK sebanyak 5.885 rekening diduga ada kaitannya dengan judi Online.

Selanjutnya Dittipidsiber melakukan penyitaan uang sebesar Rp.61 Miliar dari 164 rekening yang terkait Judi Online dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka.

Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kab. Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH yang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ dan QR. 

QR adalah WNA asal Cina yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia. 

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM,  dan uang tunai sebanyak Rp. 14 Miliar pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.