Fakultas Hukum UNDHI Selenggarakan PKM di Desa Bantar Panjang

Fakultas Hukum UNDHI Selenggarakan PKM di Desa Bantar Panjang
Fakultas Hukum Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) Cikupa, Tangerang, Banten, bersama Kantor Desa Bantar Panjang menyelengarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), dilaksanakn di Aula Kantor Desa Bantar Panjang, Jalan Raya Cileles Tenjo No.1, RT 003, RW 005, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis lalu (5/6/2025).
Fakultas Hukum UNDHI Selenggarakan PKM di Desa Bantar Panjang
Fakultas Hukum UNDHI Selenggarakan PKM di Desa Bantar Panjang
Fakultas Hukum UNDHI Selenggarakan PKM di Desa Bantar Panjang
Fakultas Hukum UNDHI Selenggarakan PKM di Desa Bantar Panjang
Fakultas Hukum UNDHI Selenggarakan PKM di Desa Bantar Panjang
Fakultas Hukum UNDHI Selenggarakan PKM di Desa Bantar Panjang
Fakultas Hukum UNDHI Selenggarakan PKM di Desa Bantar Panjang
Fakultas Hukum UNDHI Selenggarakan PKM di Desa Bantar Panjang

Kabupten Tangerang, HarianBerita.ID – Fakultas Hukum Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) Cikupa, Tangerang, Banten, bersama Kantor Desa Bantar Panjang menyelengarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), dilaksanakn di Aula Kantor Desa Bantar Panjang, Jalan Raya Cileles Tenjo No.1, RT 003, RW 005, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis lalu (5/6/2025).

Acara kegiatan mengambil tema bertajuk, “Pelanggaran Tindak Pidana Terhadap Pemalsuan Dokumen Sesuai Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP”, dibuka langsung Kepala Desa (Kades) Bantar Panjang, Ujang S.Pd., dan dihadiri ke enam pemateri Dosen Fakultas Hukum UNDHI, sebagai Tim Pelaksana Kegiatan PKM.

“Puji syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan atas limpahan rahmat, serta karunia-Nya. Sehingga kita semua dapat hadir dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Dharma Indonesia,” ucap Kades Bantar Panjang dalam sesi sambutannya.

Ke enam pemateri yang hadir, sekaligus pembicara dari Fakultas Hukum UNDHI diantaranya, Dosen Tedy Subrata, SH., MH., Dosen Suandi, SH., MH., Dosen Dr. Turja, SH., MH., Dosen Markuat, SH., MH., Dosen Salmah SH., MH., dan Dosen Chairul Aman SH., MH.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri para tamu undangan antara lain, para Kasie dan Staf Pemerintah Desa Bantar Panjang, Anggota BPD Bantar Panjang, para Tokoh Masyarakat Bantar Panjang, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ketua dan Pengurus LPM, Pengurus Karang Taruna, serta para Ibu PKK Bantar Panjang.

Menurut Ujang, penyelenggaraan kegiatan PKM ini merupakan bentuk nyata, dan saling bersinergi antara dunia akademik dengan masyarakat desa. Upaya bersama ini untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta untuk mempemberdayakan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasikan, serta menyambut baik kedatangan para dosen, serta mahasiswa UNDHI. Untuk itu, kami berterima kasih kepada seluruh unsur yang telah hadir. Sehingga pelaksanaan kegiatan ini mendapat antusias masyarakat. Semoga kegiatan ini juga membawa manfaat besar bagi masyarakat Desa Bantar Panjang,” tutur Kades Bantar Panjang.

Sementara itu masih ditempat yang sama. Tim koordinataor Pelakasana Kegiatan PKM Tedy Subrata mengatakan, acara pelaksanaan PKM didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2023, tentang sistem Pendidikan Nasional, dan UU No.12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, serta UU No.14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.

Semua Dosen atau pengajar diharuskan melakukan serta menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi sebagai bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Dengan melakukan edukasi hukum bagi masyarakat, sehingga hal ini dilakukan ke enam para Dosen Fakultas Hukum UNDHI di Desa Bantar Panjang, Kabupaten Tangerang.

“Tujuan ini agar masyarakat sadar hukum. Untuk itu pelanggaran hukum pidana pemalsuan begitu sangat dominan, terutama untuk persoalan dokumen-dokumen tanah di tingkat desa yang begitu sangat rumit,” ucap Tedy Subrata dalam isi paparanya.

Lanjutnya ditempat yang sama. Suandi, Dosen Fakultas Hukum UNDHI dalam sesi kegiatan juga mengutarakan, Ia memberikan apresiasi ucapan terima kasih kepada Kades Bantar Panjang yang telah membantu dalam rangka kegiatan PKM. Khususnya, bantuan hukum tersebut mengenai penyalgunaan hukum sanksi-sanksi pidana medsos dan pinjol, serta lainnya.

Kemudian Ia juga mengharapkan, TIM Pelaksana Kegiatan dari Fakultas Hukum UNDHI bertekad bersama masyarakat Bantar Panjang didalam melaksanakan kegiatan PKM ada suatu diskusi tanya jawab, dan juga ada penyebaran- penyebaran kuesioner.

“Kami Dosen Fakultas Hukum UNDHI berkomitmen, bagaimana dapat memberikan kontribusi dalam hal penyalahgunaan penegakan hukum, dan khususnya masyarakat harus menyadari dalam kondisi tertentu untuk mengerti tentang hukum,” pinta Suandi.

Lebih lanjut, dalam kegiatan PKM dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bantar Panjang dari Fakultas Hukum UNDHI. Pemateri Dosen Turija juga menyampaikan hal yang sama, sejalan dengan Dosen Tedy Subrata mengenai pembahasan Pasal 263, tentang pemalsuan dokumen.

Ia pun menegaskan, disamping materi yang disampaikan ada penambahan materi di luar Pasal 263, terkait dengan sadar hukum, sehingga kegiatan PKM yang dilaksanakan mendapat antusias 60 orang peserta, termasuk dari Kampus UNDHI.

“Intinya kegiatan PKM yang dilaksanakan Fakultas Hukum UNDHI membahas pasal 263, tentang pemalsuan dokumen. Ada yang menarik disamping materi yang sudah ditetapkan di luar pasal 263, terkait dengan sadar hukum yang dapat dipahami masyarakat, sehingga kegiatan itu dihadiri sebanyak 60 orang,” terangnya.

Selanjutnya, bergulirnya kegiatan PKM di Aula Kantor Desa Bantar Panjang semakin menarik tentang penyuluhan hukum, dalam kegiatan tersebut mendapat antusias masyarakat setempat.

Hal itu juga di ungkapkan Dosen pemateri Fakultas Hukum UNDHI, Markuat dalam keteranganya menyatakan, didalam kegitan PKM masyarakat Bantar Panjang banyak bertanya tentang pemalsuan dokumen berdasarkan pasal 263, ayat 1, dan ayat 2.

Dan dinyatakan Markuat, kegiatan PKM yang dilaksanakan menjadi suatu pengalaman pertama bagi Desa Bantar Panjang, sehingga masyarkat setempat mengapresiasikan upaya UNDHI memberikan pemahaman hukum didalam kehidupan masyarakat.

“Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, warga juga telah menyampaikan terima kasihnya kepada UNDHI, karena mendapatkan pemahaman hukum yang selama ini jarang mereka dapatkan, dan diharapkan khususnya masyarakat Desa Bantar Panjang dapat sadar hukum,” jelasnya.

Semakin berjalan dan semakin menarik kegiatan PKM digagas Fakultas Hukum UNDHI bersama Kantor Desa Bantar Panjang bagi masyarakat setempat.

Secara objektif, Dosen Salmah sebagai pemateri dan sekaligus pembicara dari perguruan tinggi yang sama menjelaskan, peran dosen harus mengedukasi tentang hukum kepada masyarakat.

Diterangkannya, dosen itu harus melakukan pengabdian kepada masyarakat, dengan cara mengedukasi penyuluhan tentang hukum, karena masih banyak terjadi kasus pemalsuan dokumen di Desa Bantar Panjang yang disebabkan ketidaktahuan masyarakat setempat.

Pada akhirnya masyarakat kesulitan membedakan mana dokumen yang palsu serta yang asli. Apakah itu dapat melanggar hukum?. Sedangkan untuk keberadaan dokumen palsu, mereka tidak menyadari dikarenakan kurangnya pemahaman hukum, dan untuk sanksi pemalsuan tersebut sangat berat.

“Disitulah kita harus mengedukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati, dan untuk tidak terpengaruh hal yang buruk dalam pemalsuan dokumen. Edukasi yang kita sampaikan ke masyarakat untuk mengingatkan, serta menyadari pentingnya mengenal hukum, dan bahayanya pemalsuan dokumen yang dapat terjerat pidana,” imbuhnya.

Ditambahkan dalam sesi berikutnya, Dosen pemateri dari Fakultas Hukum UNDHI, Chairul Aman, lebih jauh secara dalam materi diungkapkan kegiatan PKM terkait pelanggaran tindak pidana pemalsuan dokumen Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 263 ayat 2.

Dikatakanya, pembicaraan didalam seminar PKM, ada beberapa masyarakat bertanya mengenai pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu terutama terkait dengan keterangan ahli waris dicatatkan di kantor desa.

Seharusnya, kantor desa disarankan membuat peryataan kepada yang bersangkutan, bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar dan harus melibatkan seluruh ahli waris jika peryataan itu dibawah sumpah, sehingga dikemudian hari tidak ada perdebatan yang berpotensi masuk dalam unsur perbuatan pidana.

“Imbas kejadian tersebut kantor desa akan terbawa, walaupun intinya wajib diketahui surat dokumen tersebut, sehingga kantor desa tersebut tidak memenuhi unsur pidana, terkecuali sebaliknya, potensi pidana akan selalu mengikat,” ujarnya.

Diteruskan Chairul Aman, penggunaan ini akan besar lagi kerugianya pada ahli waris ketika dia tidak dilibatkan misalnya, tanpa sepengetahuan Lurah. Ternyata pemohon mencatatkan keterangan waris dari lurah setempat tidak melibatkan semua ahli waris, dan kemudian akan jadi masalah.

“Yang jadi permasalahan, kenapa surat tersebut dikeluarkan, dan kenapa harus dicabut Kades, tetapi sudah digunakan sebagai jual beli dari sebagian ahli waris tidak turut dilibatkan semua. Solusinya, pemohon harus membuat surat peryataan dibawah sumpah, untuk menghindari pemalsuan dikemudian hari agar tidak terbawa tindak pidana penyerta oleh kantor desa setempat,” tutupnya. ( Djamal Efendi )