Empat Tersangka Kasus Judol Agen138 Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Judol Agen138 Diserahkan ke Kejaksaan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Jakarta, HarianBerita.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Rabu 30 April 2025 menyerahkan empat tersangka pelaku judi online (judol) website agen138, KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 

Sebelumnya tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada 7 Januari 2025 di Kota Metro Lampung. Setelah dilakukan pengembangan penangkapan terhadap KW pada 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Jakarta Barat.

Diketahui KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138. 

Empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. 

Ke empat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276.

Empat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan. 

Perbuatan KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.