Dua Pemuda Pemilik Sabu, Diamankan Polisi Daerah Kedungwuni Pekalongan

Pekalongan, HarianBerita.ID – Ketahuan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, seorang pemuda inisial A (34) dan EBS (35) diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan. Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu, diamankan petugas pada Sabtu dini hari (07/06/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu Albertus Sudaryono, S.H menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kedungwuni.
Saat itu, anggota Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni. Proses penangkapannya pun berlangsung aman dan lancar.
Dijelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,25 gram.
Selain itu, ditemukan juga 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, 1 buah bekas tutup bonk, 1 buah korek api gas, 1 unit Handphone Realme C75 dan 1 unit HP Vivo 1812.
Iptu Albertus Sudaryono menegaskan bahwa, Polres Pekalongan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Ini komitmen bersama demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Pekalongan dari bahaya narkotika,” tegasnya, Rabu (11/06/2025).
Sementara itu, dari keterangan pelaku, bahwa barang tersebut dibelinya dari warga Pekalongan Kota. Kedua pelaku kini diamankan di Polres Pekalongan guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba. (M.Ikrom)