1.082 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

1.082 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakpus
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Jakarta, HarianBerita.ID – Sebanyak 1.082 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa terkait sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Pengamanan tidak hanya dilakukan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menjaga jalannya persidangan berlangsung aman dan lancar, tetapi juga diluar karena ada kerawanan massa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung Tactical Wall Game (TWG) dan apel pengamanan sebelum kegiatan dimulai.

“Petugas tidak dibekali senjata api. Layani saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat dengan humanis dan proporsional, namun tetap tegas menjalankan tugasnya,” ujar Susatyo di lokasi, Senin (14/7/2025).

Demo pertama digelar pukul 08.00 WIB oleh massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta di sisi kanan depan gedung PN Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut agar persidangan Hasto Kristiyanto dihentikan karena dinilai bermuatan politis.

Pada pukul 09.00 WIB, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi di sisi kiri depan PN Jakarta Pusat. Mendukung pengadilan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Hasto Kristiyanto.


Kemudian pukul 10.00 WIB, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) juga menggelar unjuk rasa di lokasi yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi Indonesia.

Sementara itu, sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto tetap digelar di ruang Prof Dr M Hatta Ali lantai 1 PN Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto SH MH dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa, dan dihadiri sekitar 80 orang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau seluruh massa aksi untuk tetap tertib dan tidak memprovokasi pihak lain.

“Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa tersebut.